Jakarta - Rabu dan Kamis (26-27/03) Bertempat di ruang rapat Biro SDMOH dilaksanakan Rapat Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan BSN tentang Perubahan Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro SDMOH, Ibu Iryana Margahayu, ST.,SH serta dihadiri oleh Kepala Bagian SDM dan perwakilan staff, Kepala Bagian Ortala dan perwakilan staff, Kepala Bagian Hukum dan staff, serta perwakilan dari Biro PKU dan Inspektorat .
Rapat ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Tata Cara pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BSN. Diharapkan PBSN ini dapat meningkatkan kinerja pegawai di Lingkungan BSN.
Rapat menyepakati beberapa perubahan pada PBSN sebelumnya mengenai peraturan Tunjangan Kinerja. Perubahan misalnya adanya penilaian kinerja dan penilaian perilaku pegawai yang dapat mempengaruhi besarnya tunjangan kinerja di lingkungan BSN. Selanjutnya hasil Rancangan PBSN ini diajukan ke Kepala BSN. -sd