Jakarta - Jumat (6/9) bertempat di Ruang Rapat Layanan Informasi Terpadu, Lantai Dasar Gedung I BPPT, Bagian Hukum BSN menggelar FGD Harmonisasi atas dua rancangan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (RPBSN). RPBSN yang diharmonisasi meliputi RPBSN tentang Pencabutan 5 (Lima) PBSN serta Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan BSN.
FGD Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Bapak Wahyu Wibawa dan dihadiri oleh Tim Harmonisasi Peraturan Badan Standardisasi Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibu Rulita, Bapak Agung Prasetyo, dan Bapak Wahyu Tri Hartomo, serta dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat SPSPK, Direktorat Akreditasi Laboratorium, Direktorat IPPE, Biro PKU serta Perancang Perundang-undangan BSN.
Sesuai dengan amanat dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu dilakukan harmonisasi karena merupakan salah satu tahapan pembentukan perundang-undangan. Kegiatan diharapkan dapat menyempurnakan dan menyelesaikan penyusunan RPBSN sehingga dapat diundangkan. -sd