Jakarta - Kamis (31/10) dilaksanakan Kegiatan Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Badan Standar Nasional (RPBSN) yang bertempat di Ruang Rapat Lite, Gedung I BPPT Lantai Dasar. Kegiatan ini sebagai salah satu tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Perancang Peraturan Perundang-Undangan BSN, perwakilan Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (PKU) sebagai pengusul RPBSN serta Tim Harmonisasi Peraturan BSN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RPBSN yang diharmonisasi meliputi RPBSN Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan BSN serta Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis (Renstra) BSN Tahun 2015-2019.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Bapak Wahyu Wibawa. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan RPBSN tersebut dapat mengakomodir perubahan yang terjadi di BSN meliputi perubahan SAKIP serta perubahan struktur organisasi BSN pada RENSTRA. -sd