Jakarta - Jumat (14/2) BSN mengadakan Pra Harmonisasi mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan BSN tentang Pedoman Pemberlakuan Regulasi Teknis Berbasis Standar dan Penilaian Kesesuaian. Pedoman ini merupakan penyempurnaan dan penggabungan (simplifikasi) dari Peraturan Kepala BSN No 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional No 301 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan SNI secara Wajib dan Peraturan Kepala BSN No 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – WTO
Acara ini dibuka oleh Wahyu Wibawa selaku Kepala Bagian Hukum, wahyu menyampaikan bahwa tujuan diadakan acara pra harmonisasi ini adalah penyamaan persepsi dalam penyusunan RPBSN tentang Pedoman Pemberlakuan Regulasi Teknis Berbasis Standar dan Penilaian Kesesuaian. Adapun muatan materi yang akan diatur dalam peraturan BSN yang akan disusun adalah memperbaiki proses pemberlakuan SNI secara wajib dan pelaksanaan kewajiban Internasional di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam acara ini dihadiri oleh wakil dari Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Bagian Hukum dan Tim Harmonisasi Peraturan Badan Standardisasi Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan Kementerian Hukum Dan HAM. (bag-hukum)