Selasa (10/3) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi untuk 6 Rancangan Peraturan BSN (RPBSN). RPBSN yang dimaksud adalah :
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan II Lantai 10 Gedung BPPT 1 Jl M.H Thamrin no 8, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Maya Marisa serta didampingi oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Skema Penerapan Standar Sukarela dan Penilaian Kesesuaian Muti Sophira H. Sebagai pembukaan Muti menyampaikan alasan penyusunan RPBSN ini yaitu adanya perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor-sektor tersebut serta guna meningkatkan daya saing produk-produk yang termasuk dalam skema terkait.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Tim Harmonisasi Peraturan Badan Standardisasi Nasional dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diketuai Mahfudiyah serta tim Pengembangan Skema dan Perancang Peraturan Perundang-undangan BSN. (bag-hukum)