Dalam rangka membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dan mendukung kemudahan berusaha sebagaimana filosofis dari prinsip UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BSN menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan RPBSN tentang Penerapan Standar Nasional Indonesia untuk Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan UMK dalam menerapkan SNI
Dalam Kesempatan Harmonisasi ini dihadiri oleh Kemeterian terkait, Tim Harmonisasi, dan Tim BSN.
(Hukum)