Jakarta – Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PUU di BSN yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, BSN melalui Ditjen PP menggelar rapat Harmonisasi RPBSN tentang Pencabutan 4 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional. Rapat ini diselenggarakan secara daring pada tanggal 27 Januari 2022 dan dihadiri oleh Unit terkait, Tim Harmonisasi Kemenkumham serta tim dari Sekretariat Kabinet. Peraturan yang dicabut dalam RPBSN ini yaitu:
Selanjutnya RPBSN ini akan diperbaiki dan dilakukan proses penetapan oleh Kepala BSN kemudian dilanjutkan ke proses pengundangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Bag-hukum)